Tim Penggerak PKK Kecamatan Bukit Batu
TUGAS
Tugas Tim Penggerak PKK Kecamatan Bukit Batu berdasarkan Rakernas IX PKK Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Pendataan potensi keluarga dan masyarakat;
2. Penggerakan peran serta masyarakat ; dan
3. Pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK.
FUNGSI
Fungsi Penggerak PKK Kecamatan Bukit Batu berdasarkan Rakernas IX PKK Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk
terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10
(sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan
pendampingan kepada Tim Penggerak PKK secara berjenjang sampai dengan
kelompok dasa wisma;
4. Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan secara berjenjang terkait program
Gerakan PKK; dan
5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ketua Tim Penggerak PKK
TUGAS DAN FUNGSI
1. Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan
Gerakan PKK di Kecamatan;
2. Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal Tim
Penggerak PKK;
3. Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja
Gerakan PKK secara keseluruhan;
4. Mengkoordinasikan kebijakan program / kegiatan dalam rangka pembinaan dan
pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
5. Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai
kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK.
Wakil Ketua Tim Penggerak PKK
TUGAS DAN FUNGSI
1. Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun
teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya; dan
2. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan
langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK.
Sekretariat
TUGAS DAN FUNGSI
1. Mengoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program; dan
2. Mengoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga,
pemeliharaan gedung, invetaris barang dan sekretariat.
Bendahara
TUGAS DAN FUNGSI
1. Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan dengan program dan
kegiatan PKK;
2. Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan
prosedur serta ketentuan perbendaharaan;
3. Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan,
serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan;
dan
4. Menginformasikan secara reguler keadaan keuangan dalam rapat pleno.
POKJA
TUGAS DAN FUNGSI
A. Ketua POKJA
1. Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK
sesuai bidangnya;
2. Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program
pokok PKK;
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK kepada
Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan;
4. Menyampaikan saran dan masukkan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10
(sepuluh) program pokok PKK; dan
5. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua Tim Penggerak PKK
Kecamatan.
B. Wakil Ketua POKJA
1. Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun
teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya; dan
2. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan
langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK.
C. Sekretaris POKJA
1. Melakukan pengendalian teknis dan administrasi pelaksanaan program dan
kegiatan POKJA;
2. Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA;
3. Melakukan koordinasi internal POKJA; dan
4. Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA.
D. Anggota POKJA
1. Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan
kegiatan POKJA;
2. Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan
POKJA;dan
3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua POKJA.